Dorong Efisiensi dan Keberlanjutan, Kemenperin Tetapkan Standar Kawasan Untuk Industri
2 mins read

Dorong Efisiensi dan Keberlanjutan, Kemenperin Tetapkan Standar Kawasan Untuk Industri

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat upaya membangun ekosistem industri nasional yang berdaya saing dan berkelanjutan melalui penerapan standar kawasan industri. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri.

Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, yang menekankan pentingnya kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penerapan standar dan akreditasi kawasan industri menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta profesionalisme pengelolaan kawasan.
?“Melalui standar ini, kami ingin memastikan setiap kawasan industri memiliki kualitas layanan, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan yang memenuhi ketentuan, sehingga mampu menarik investasi dan berkontribusi lebih besar bagi ekonomi nasional,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 Oktober 2025.

Permenperin 26/2025 menetapkan tiga aspek utama dalam penilaian kawasan industri, yaitu infrastruktur kawasan (50%), pengelolaan lingkungan (25%), serta manajemen dan layanan kawasan (25%). Penilaian dilakukan oleh Komite Kawasan Industri, dan kawasan yang meraih nilai minimal 150 akan memperoleh sertifikat akreditasi dari Kemenperin. Standar ini juga menjadi bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) di bidang kawasan industri.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menegaskan, penerapan standar tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola kawasan industri yang terintegrasi, modern, dan ramah lingkungan.
?“Standar kawasan industri menjadi panduan bagi pengelola agar seluruh aspek infrastruktur, lingkungan, dan layanan berjalan efisien, transparan, dan sesuai prinsip keberlanjutan,” ungkap Tri dalam Sosialisasi Permenperin 26/2025 di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2025.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh lebih dari 170 pengelola kawasan industri eksisting, termasuk proyek strategis nasional, serta perwakilan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Himpunan Kawasan Industri (HKI), dan mitra internasional seperti UNIDO dan Swiss Secretariat for Economic Affairs (SECO).

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Aide Memoire antara Kemenperin dan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) sebagai bagian dari program Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Indonesia – Phase II. Kerja sama ini akan melahirkan Eco-Industrial Park Center, yang berfungsi sebagai pusat peningkatan kapasitas pengelola kawasan dalam penerapan prinsip industri hijau di Indonesia.

Kemenperin berharap, penerapan standar dan akreditasi kawasan industri ini dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kawasan, meningkatkan daya saing industri nasional, serta memperkokoh posisi Indonesia dalam rantai pasok industri global.